Pengumuman

Tata cara pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun akademik 2021/2022:

1. Buka link Pengurusan KRS di bawah, kemudian download dan Cetak (print) KRS sebanyak 2 lembar (1 untuk mahasiswa dan 1 untuk di stor ke staf prodi masing-masing) yang sesuai dengan Prodi dan Semesternya.

2. Sebelum di tandatangani oleh Kaprodi / KRS tidak akan di tandatangani Kaprodi jika tidak memperlihatkan slip pembayaran SPP Semester berjalan berstempel lunas

3. Mahasiswa Diharuskan Membawa Buku Nilai Untuk Penandatangan KRS di Penasehat Akademik dan Kaprodi saat pengurusan KRS di Penasehat Akademik dan Kaprodi.

4. Jika semua telah terisi sesuai alur, maka selanjutnya KRS di stor ke Staf Prodi Masing-masing.

5. Batas pengumpulan KRS dan atau Her-Registrasi tanggal 28 Januari 2022.

6. Bagi mahasiswa yang tidak mengumpulkan KRS sampai batas waktu maka di nyatakan Tanpa Status – cuti akademik.

7. menggunakan Kertas A4

8. Pengumuman diatas bisa saja berubah.

KTU / Staf .
  • Khusus Untuk mahasiswa angkatan 2021 (mahasiswa semester 2) diharuskan juga untuk mengurus KRS di SIAKAD, informasi link akan di infokan lebih lanjut.
  • Pengambilan SP harus konsultasi dengan prodi, batas SP per Satu Tahun hanya 9 SKS